Abstrak
Kontribusi (premi) asuransi jiwa syariah yang dibayarkan oleh peserta terdiri dari 3(tiga) komponen, yaitu dana tabarru’, ujroh dan dana investasi (asuransi dengan unsur tabungan), komponen kontribusi yang disebut pertama merupakan dana peserta yang dimaksudkan untuk dana tolong menolong sesama peserta, sedangkan ujroh adalah fee/upah yang diterima perusahaan asuransi jiwa (operator) karena mengelola dana peserta tersebut (tabarru dan investasi), adapun dana investasi peserta adalah dana tabungan masing-masing peserta yang diharapkan akan menjadi sumber investasi masa depan. Setiap komponen dana kontribusi memiliki akad dan metode cara penetapan harganya.
Penelitian yang dilakukan pada salah satu perusahaan asuransi syariah di Indonesia ini, akan memberikan gambaran secara teknis dan operasional pengelolaan kontribusi asuransi jiwa syariah dari sudut pandang ilmu ekonomi mikro Islam, seperti: penerapan analisis biaya dan revenue, penetapan harga yang adil serta diskriminasi harga secara islami, akan menjadi topik utama dalam penelitian ini, selain itu setiap pembahasan yang dilakukan dalam perspektif mikro Islam ini dilandasi oleh hukum positif yang sudah berlaku di Indonesia sejak tahun 2010, yaitu PMK no.18/PMK.010/2010 beserta perubahannya pada akhir tahun 2012 yaitu PMK no.227/PMK.010/2012.
Keywords : Asuransi Syariah, syariah, diskriminasi harga, zero to ‘n’ pricing. Mikro ekonomi Islam
1. PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Berdasarkan regulasi yang dikeluarkan pada bulan Desember 2012 oleh menteri keuangan nomor: 227/PMK.010/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 Tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi Dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah, perusahaan asuransi syariah diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan usahanya, indikator pertumbuhan usaha asuransi syariah dapat dilihat dari peningkatan jumlah peserta asuransi dan jumlah kontribusi (istilah dalam asuransi konvensional disebut premi), berbeda dengan asuransi konvensional, di dalam asuransi syariah tidak menetapkan seluruh kontribusi yang diterima sebagai pendapatan usaha, tapi membagi kontribusi tersebut menjadi: dana tabarru’, dana perusahaan dan dana investasi peserta (apabila produk mengandung unsur tabungan), adapun pendapatan perusahaan asuransi syariah pada saat kontribusi disetorkan oleh peserta adalah bersumber dari bagian tertentu dari kontribusi yang disebut dengan dana perusahaan.
Salah satu pasal dalam PMK adalah mengatur tentang penggunaan dana tabarru’ dan pembagian surplus underwriting, kedua poin tersebut memiliki hubungan yang erat yaitu surplus underwriting terjadi akibat peningkatan, pengurangan, penggunaan dan pengelolaan dana tabarru’, isi tekstual dalam PMK ini adalah surplus underwriting merupakan selisih lebih total kontribusi peserta ke dalam dana tabarru’ setelah dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi dan cadangan teknis, dalam satu periode tertentu.
Sebagaimana telah dikemukakan diawal, dana tabarru’ merupakan salah satu pembeda dari asuransi konvensional, dimana definisi dari dana tabarru’ menurut PMK No. 18/PMK.010/2010 adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para peserta, yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan akad tabarru’ yang disepakati. Sedangkan pasal 1 ayat (1) PMK No. 227/PMK.010/2012, menjelaskan lebih rinci mengenai dana tabarru’ sebagai berikut: kekayaan dan kewajiban dana tabarru’ merupakan kekayaan dan kewajiban para peserta secara kolektif, sedangkan ayat 2 nya yang merupakan tambahan pasal 4 menjadi 4a dimana sebelumnya tidak ada dalam PMK No.18/PMK.010/2010, berisi bahwa perusahaan wajib menggunakan dana tabarru’ hanya untuk:
- Pembayaran santunan kepada peserta yang mengalami musibah atau pihak lain yang berhak;
- Pembayaran reasuransi;
- Pembayaran kembali qardh ke perusahaan; dan/atau
- Pengembalian dana tabarru’.
- Pasal 2 (b): adanya kontribusi peserta kedalam dana tabarru’
- Pasal 2 (c): Perusahaan bertindak sebagai pengelola dana tabarru’
- Pasal 3 ayat 1: Perusahaan wajib memisahkan kekayaan dan kewajiban dana tabarru’ dari kekayaan dan kewajiban perusahaan.
- Pasal 3 ayat 3: Perusahaan wajib membuat catatan terpisah untuk kekayaan dan kewajiban perusahaan, dana tabarru’ dan dana investasi peserta.
- Pasal 1 ayat 12: Surplus Underwriting adalah selisih lebih total kontribusi peserta ke dalam dana tabarru’ setelah dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi dan cadangan teknis dalam satu periode tertentu.
- Pasal 1 ayat 13: Qardh adalah pinjaman dana dari perusahaan kepada dana tabarru’ untuk menanggulangi ketidakcukupan kekayaan dana tabarru’ untuk membayar santunan/klaim kepada peserta
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas, maka penelitian ini berupaya memberikan gambaran strategi secara teknik dan operasional perusahaan asuransi jiwa syariah berdasarkan pendekatan ekonomi mikro Islam sebagai upaya menumbuhkan kontribusi setiap perusahaan asuransi jiwa syariah.
Pertanyaan penelitian yang diajukan adalah:
- Bagaimanakah perspektif ekonomi mikro Islam seperti analisis cost (biaya), revenue (pendapatan), profit (laba), penetapan harga serta diskriminasi harga dapat diterapkan di dalam perusahaan asuransi jiwa syariah?
- Bagaimanakah penerapan PMK no.18/PMK.010/2010 dan perubahannya secara teknis dan operasional dapat melandasi penerapan perspektif ekonomi mikro Islam pada perusahaan asuransi jiwa syariah?
Tujuan dari penelitian ini adalah :
- Memberikan gambaran perspektif ekonomi mikro Islam seperti analisis cost (biaya), revenue (pendapatan), profit (laba), penetapan harga serta diskriminasi harga yang dapat diterapkan di dalam perusahaan asuransi jiwa syariah
- Mengetahui bahwa penerapan PMK no.18/PMK.010/2010 dan perubahannya secara teknis dan operasional dapat melandasi penerapan perspektif ekonomi mikro Islam pada perusahaan asuransi jiwa syariah
Bersambung....